Surat teguran dalam lingkup kerja juga dikenal dengan nama
surat peringatan. Surat peringatan dibuat guna memberikan peringatan terhadap
seorang karyawan yang dianggap bertindak diluar komitmennya sebagai karyawan.
Contoh, bersikap indisipliner, melanggar tata tertib perusahaan dan lain
sebagainya.
Setiap karyawan yang terbukti melakukan tindakan menyalahi
aturan, baik itu sikap indisipliner, melangar tata tertib maupun aturan-aturan
perusahaan lainnya biasanya terlebih dahulu akan diperingatkan secara lisan.
Dan apabila yang bersangkutan tidak kunjung memperbaiki sikap atau terus
melakukan bentuk pelanggaran, maka pihak perusahaan dapat memberikan teguran
dalam bentuk tertulis yang disebut dengan surat peringatan (SP).
Surat peringatan sendiri terbagi menjadi beberapa bagian,
ada SP 1, SP 2 dan SP 3 atau biasa disebut dengan surat peringatan terakhir.
Tidak ada SP 4 karena jika SP 3 dilanggar, maka karyawan yang bermasalah akan
dikeluarkan/pemutusan hubungan kerja.
Artikel berkaitan lainnya; contoh surat pengalaman kerja, contoh surat keberatan. Berikut format surat peringatan pertama
[Kop Perusahaan]
...........................................................................................
SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-1)
Nomor: III/SPI-PT.MC/VI/20016
Dibuat oleh perusahaan, dalam hal ini ditujukan kepada:
Nama : Deni Wahyudi
Jabatan : Operator produksi
Sehubungan dengan sikap indisipliner dan pelanggaran terhadap
tata tertib perusahaan yang saudara lakukan, maka dengan ini perusahaan
memberikan surat peringatan pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat peringatan pertama berlaku untuk 1 (satu) bulan kedepan sejak diterbitkan.
- Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan sejak tanggal penerbitan surat peringatan pertama saudara tidak melakukan tindak pelanggaran yang menjadi dasar atas diterbitkannya surat peringatan pertama ini, maka surat peringatan pertama saudara dinyatakan sudah tidak berlaku.
- Jika dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan sejak surat peringatan pertama diterbitkan saudara didapati kembali melakukan tindakan pelanggaran, maka perusahaan akan memberikan surat peringatan ke-2 untuk saudara.
- Selama masa surat peringatan masih berlaku, atau belum melebihi 1 (satu) bulan setelah penerbitan saudara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas perusahaan, berupa:
- Kendaraan iventoris
- Computer/laptop
Demikian surat peringatan pertama ini dibuat agar dapat
diperhatikan dan ditaati sebaik mungkin oleh yang bersangkutan.
Jakarta, 20 Juni 2016
PT. MURNI CAHYA
Dickey Chandra Yoga Pratama
Staff Administrasi Manager








